JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Tahun ini, pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh, yaitu 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun proses pencairan THR masih terus diupayakan oleh Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Pembangunan Jangan Cuma Seremonial Saja
"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa 5 Maret 2024.
Ia menuturkan, THR rencananya akan dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum," ujarnya.
Sri Mulyani telah melaporkan kepada Jokowi bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan dimulai 10 hari sebelum Idulfitri.
Pemerintah pun merancang Peraturan Pemerintah, untuk mengatur besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri.
BACA JUGA:Rekomendasi 8 Drama Korea dengan Genre Thriller Comedy yang Menghibur
Berdasarkan keterangan dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Selain itu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja.
Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen. Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini kali pertama dilakukan.
Kebijakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024. Kebijakan tersebut telah dirancang sebelumnya.