JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
SYL didakwa bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL bersama eks 2 pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
BACA JUGA:Istri hingga Cucu SYL Dicekal ke Luar Negeri, KPK: Ketika Dipanggil Penyidik Mereka Tak Mangkir!
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap JPU KPK.
BACA JUGA:Eks Mentan Syahril Yasin Limpo Kembali Diperiksa Dewas KPK Terkait Langgar Kode Etik
JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar.
BACA JUGA:Eks Mentan Syahril Yasin Limpo Kembali Diperiksa Dewas KPK Terkait Langgar Kode Etik
Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00," tuturnya.