Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Salah satunya adalah RZ. Sementara ETH semestinya diperiksa pada Senin, 26 Februari 2024, tetapi ia absen karena mengaku sudah memiliki jadwal lain. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).