Sejarah 200 Tahun Traktat London Serta Dampak untuk Perdagangan Luar Negeri di Bengkulu

Kamis 22-02-2024,15:31 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA,CO.ID - Setiap tanggal 17 Maret di Provinsi Bengkulu  akan mengenang suatu peritiwa sejarah yang sangat terkenal baik nasional maupun internasional.

Sejarah itu adalah, dikenal dengan nama Traktat London atau Perjanjian London yang terjadi pada 17 Maret 1824. Tahun 2024 ini, peristiwa bersejarah yang akhirnya mengubah muka Bengkulu itu telah berusia 200 tahun (17 Maret 2024- 17 Maret 1824).

Salah satu isi pokok dari Traktat London adalah, pertukaran negeri "Jajahan" dimana saat itu Bengkulu ditukar dengan singapura. 

Berikut isi Lengkap dari Traktat London 17 Maret 1824, dikutip dari Kompas.com

1. Inggris menyerahkan pabrik Fort Malborough di Bengkulu dan semua kepemilikannya  di Sumatera kepada Belanda.

2.Kedaulatan Aceh tidak boleh diganggu Belanda, tetapi Aceh juga tidak boleh mengganggu keamanan di lautan.

3. Inggris diberi akses perdagangan dengan Kepulauan Maluku, khususnya dengan Ambon, Belanda dan Ternate

4. Belanda menyerahkan semua perusahaan di anak Benua India yang telah berdiri sejak 1609.

5. Belanda menyerahkan Kota dan Benteng Malaka serta setuju untuk tidak membuka kantor di Semenanjung Melayu ataupun membuat perjanjian dengan penguasa setempat.

6.Inggris menarik pasukannya dari daerah penguasaan Belitung dan menyerahkannya pada Belanda.

7.Inggris berjanji untuk  tidak mendirikan kantor perwakilan di Kepulauan Karimun Jawa, Kepulauan Batam, Bintan,Lingga, atau Kepulauan lain di Selat Singapura.

8. Semua pemindahan properti dan pendirian akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 1825 dan sejumlah 100.000 poundsterling harus di bayar oleh Belanda di London  sebelum akhir 1825.

Semula Inggris Raya, ''Menguasai" Bengkulu, namun setelah terjadi Traktat London, Bengkulu "dikuasai', oleh Belanda, sedangkan sebagai gantinya Inggris, menguasai Singapura yang sebelumnya dalam wilayah kekuasan Belanda.

Pengamat sejarah Bengkulu YA Faisal, M. Ag mengatakan, 4 tahun sebelum traktat London ini dibuat, atau tepatnya pada tahun 1820 Provinsi Bengkulu atau wilayah Bengkulu merupakan anggota persemakmuran Commonwealth Inggris Raya. 

Commonwealth artinya, negara sepemakmuran yang sudah ada sejak abad ke-15. Cita-cita dari commonwealth adalah untuk  menciptakan kesejahteraan bersama antar anggotanya. 

Kategori :