JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk menyerahkan dan melaporkan bukti akan dugaan pemerasan yang dialaminya.
"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Ali mengungkapkan bahwa, KPK sering kali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak dari KPK yang dapat mengatur atau menghentikan perkara KPK.
BACA JUGA:13 Pemimpin Negara Sudah Ucapkan Selamat ke Prabowo Atas Keunggulan di Pilpres
BACA JUGA:Alasan SBY yang Tak Hadir Pelantikan AHY
KPK bersama aparat penegak hukum, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.
"Kasus lain yang serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," ujarnya.
Ali akan memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka.
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet, Jokowi Lantik Menteri Menko Polhukam dan Menteri ATR yang Baru
Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dalam nota pembelaan pledoi mengaku dimintai uang oleh oknum KPK sejumlah USD 6 juta. (Ayu Novita)