Simak Penjelasan Buya Yahya, Siapa yang Wajib Melunasi Tanggungan Hutang Saat Meninggal?

Rabu 21-02-2024,04:00 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Dimas Satriyo

Jakarta, Radarpena.disway.id - Tutup usia atau meninggal adalah hal pasti yang akan dialami oleh makhluk hidup, terutama manusia.

Sering kali menjadi perdebatan terkait hutang yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal. Siapa yang wajib melunasi hutang peninggalanya?

Hal ini sering terjadi ketika sanak saudara atau kerabat yang semasa hidupnya memiliki tanggungan hutang yang cukup banyak, lalu timbul perdebatan siapa yang akan melunasinya.

Biasanya, ketika seseorang meninggal, pastilah akan ditanyakan kepada semua yang hadir, pernahkan memberikan piutang kepada si mayat.

BACA JUGA:

Tujuannya adalah agar apabila semasa hidupnya pernah memiliki hutang piutang, maka akan dilunasi. Sehingga diharapkan akan melebur dosa dan meringankan beban dalam perhitungan amal dan dosa di hari akhir kelak.

Kecuali, seseorang yang memberikan hutang kepada si mayat mengikhlaskan semua yang pernah ia pinjamkan, dengan begitu tidak ada sangkutan lagi dengan yang hidup.

Lantas, jika masih memiliki hutang, siapakah yang wajib melunasi tunggakan tersbut? Mari ikuti penjelasan Buya Yahya dalam hal ini.

Sang Pewaris Hutang

Buya Yahya menjelaskan, bahwasanya seorang ahli waris tidak diwajibkan membayar hutang yang dimiliki almarhum semasa hidup.

BACA JUGA:

Namu, alangkah baiknya jika ahli waris yang melunasi semua hutang yang dimiliki almarhum demi meringankan perhitungan di hari perhitungan kelak.

Seperti halnya seorang anak yang melunasi semua hutang orang tuanya sebagai bentuk pengabdian terakhir dalam mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, bahwa dalam berhutang pastilah ada kewajiban dalam melunasinya secara langsung.

Maka jika seorang meninggal dalam keadaan berhutang, wajib bagi mereka melunasi dengan harta yang ditinggalkan yang mereka punya.

Kategori :