Mengenal Lebih Dalam Profesi Notaris, Wewenang dan Tugas

Selasa 20-02-2024,11:00 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

2. Membenarkan kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan, dengan menyusun berita acara serta memberika catatan mengenai hal tersebut. 

Kemudian mengirimkan berita acara tersebut kepada pihak yang bersangkutan. 

3. Memastikan aslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta serta memberikan total harga, salinan dan kutipan akta.

4. Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat dibawah tanda tangan mendaftar di buku khusus (waarmerking).

5. Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus. 

6. Membuat salinan asli dokumen berisi uraian yang telah tertulis dan tergabung dalam surat aslinya (copy organizer). 

7. Mengesahkan kesesuaian salinan dengan suara asli (legalitas). 

8. Memberikan nasihat hukum terkait perumusan dokumen atau akta. 

9. Menandatangani akta catatan lelang. 

10. Membuat kontrak terkait tanah. 

 

Sekian informasi mengenai notaris

semoga bermanfaat (*Nggie)

Kategori :