Mengenal Lebih Dalam Profesi Notaris, Wewenang dan Tugas

Selasa 20-02-2024,11:00 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Kehidupan bermasyarakat tidak terlepas dari aspek hukum dari dan karena itu seiring perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. 

Maka tuntutan terhadap pelayanan dari aspek hukum juga terjadi peningkatan. 

Di masa yang serba maju ini, masyarakat telah meninggalkan perbuatan hukum dalam bentuk perjanjian yang beralaskan percaya antara satu dengan lainnya yang seyogianya mereka lakukan pada zaman dahulu. 

Setiap perjanjian yang mereka lakukan di zaman sekarang ini, pasti akan menjurus kepada keabsahan yang memenuhi persyaratan formal sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

Notaris adalah pekerjaan yang sudah sangat familiar di telinga kita, apalagi jika mengenai perbankan ataupun properti. 

Bisa dikatakan, notaris adalah jasa profesi di bidang legalitas dokumen. 

Profesi ini memiliki peran penting dalam pengurusan surat-surat berharga. 

 

Menurut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. 

Ada beberapa istilah jabatan terkait notaris antara lain:

1. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara. 

2. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris. 

 

Kewenangan dan Tugas Notaris

1. Membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta autentik. 

Kategori :