10. Mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih terjadi di 2.632 TPS.
11. Saksi tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 2.509 TPS.
12. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS.
13. Terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS.
14. Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat di 11.233 TPS.
15. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS.
16. Jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di 2.162 TPS.
17. Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN di 1.895 TPS.
18. Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS.
19. Terjadi intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS.
BACA JUGA:Prabowo-GIbran Unggul Quick Count, Wiranto: Dream Come True
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu menyampaikan berbagai saran dan tindak lanjut kepada pihak terkait, termasuk KPPS, saksi, dan masyarakat, untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, jajaran pengawas Pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan.
Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, pengawas Pemilu juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama. (Fajar Ilman)