Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kantor Pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN.
Jenis layanan:
1. Roya Hak Tanggungan
2. Ganti Nama/Merger Bank pada Hak Tanggungan
3. Pendaftaran Peningkatan Hak
4. Validasi Buku Tanah
Persyaratan:
1. Membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
2. Mengambil nomor antrian di loket Pelataran.
3. Membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mari, manfaatkan program PELATARAN ini untuk memudahkan warga dan efisien waktu di hari libur. BPN Kota Depok siap membantu dan berikan pelayanan sebaik mungkin,” pungkas Indra Gunawan.