Mengaku sebagai Orang Lain saat Nyoblos Bisa Dipidana, Ini Peraturannya

Selasa 13-02-2024,12:14 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Lalu, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta. 

Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara. 

Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Masih menurut UU Pemilu, seorang atasan yang tidak memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

'Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah),' bunyi Pasal 498 UU Pemilu.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 dimulai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023. 

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024. 

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. 

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kategori :