Demak Terdampak Banjir, Ketua KPU Tentukan Putusan Pemungutan Suara Susulan Hari Ini

Selasa 13-02-2024,06:49 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

Rencananya, TPS yang terdampak akan dipindahkan ke tempat penampungan pengungsi setelah berkoordinasi dengan KPUD. 

Upaya ini diharapkan memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pemilu di tengah kondisi darurat banjir.

Kabupaten Demak menghadapi tantangan serius akibat banjir, memaksa pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. 

Langkah cepat diambil untuk mengatasi dampak, tetapi Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengusulkan penundaan pemungutan suara susulan di Kecamatan Karanganyar.

BACA JUGA:

Banjir memengaruhi puluhan TPS di Kecamatan Karanganyar, memicu keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dalam waktu maksimal 10 hari setelah 14 Februari 2024. 

Dengan 123 TPS terdampak banjir dan 60 TPS di empat desa tidak terdampak, tetapi digunakan sebagai lokasi pengungsian, situasi ini memerlukan penyesuaian dalam menjalankan proses demokrasi.

Kategori :