Masa tenang ini tidak diperbolehkan dan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye, yang bisa menimbulkan pelanggaran Pemilu
Masa tenang tersebut telah dimulai dari 11 Februari dan akan berakhir hingga 13 Februari mendatang. Kemudian keesokannya atau tepat 14 Februari 2024, sebanyak 204.807.222 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari seluruh Indonesia yang telah ditetapkan KPU akan melaksanakan hak pilihnya.