Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Adapun bunyinya setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan, memberikan imbalan uang atau materi lainnya akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 278 Ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 juta rupiah.
Selanjutnya Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 276 Ayat (2) akan dipidana satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.