Hasilnya, kata dia, pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal.
Kebijakan ini dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. "Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," katanya.
Sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group sebagai lokasi implementasi dari SKB dimaksud yaitu:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang
2. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR);
c) Dalam Kota Jakarta
3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Jakarta – Cikampek.
4. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
5. Jawa Tengah:
a) Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);