JAKARTA, RADARAPENA.CO.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penyesuaian tarif listrik PLN per kWh (kilowatt hour) setiap tiga bulan.
Pada Februari 2024 ini, PLN menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk 13 golongan non-subsidi pada Februari ini tidak mengalami kenaikan.
Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dikenal dengan tarif adjustment.
Penentuan harga tarif listrik ini dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
BACA JUGA:Siap-siap! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji dengan Kenaikan 12 Persen di Bulan Maret, Cek Nominalnya!
Dari laman resmi PLN, Sabtu 3 Februari 2024, tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Februari 2024 adalah sebagai berikut:
1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352.
2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
7. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
8. Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.