Peraturan Menaker: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur Jika Pekerjakan Karyawan di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Sabtu 03-02-2024,20:17 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi
Peraturan Menaker: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur Jika Pekerjakan Karyawan di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

“Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait