Resmi Dilantik, Pesan Indra Gunawan ke Satgas PTSL Kota Depok: Jangan Biarkan Godaan Mengubur Integritas Kita!

Kamis 01-02-2024,11:18 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Berikut ini fungsi dan tugas Satgas PTSL: 

1. Menyiapkan rencana kerja percepatan Pendaftaran Tanah.

2. Mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan.

3.Memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.

4. Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan aturan yang 

berlaku.

5. Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah.

6. Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan.

7. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan.

8. Mengesahkan hasil pengumuman yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta 

pendaftaran hak.

9. Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

10. Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis.

Kategori :