JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
BACA JUGA:Menkumham Yasonna Laoly Tanggapi Putusan Praperadilan Eddy Hiariej
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex, Rabu 31 Januari 2024.
Alex mengungkap kemungkinan KPK bakal kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Alex mengatakan pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya, kami lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," kata dia.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
BACA JUGA:Kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Soal Rohingya dan Pengungsi di Indonesia Begini
Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.
Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
BACA JUGA:Eddy Hiariej, Mantan Wamenkuham Bantah Terima Suap Rp7 Miliar: Itu Fee Lawyer
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).
Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.