KPU dalam keputusan tersebut juga membagi lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona. Sistem zonasi itu dilakukan agar kampanye akbar tidak berdempetan antara paslon satu dengan lainnya.
Adapun, Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Kemudian, Zona B terdiri dari Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Terakhir, Zona C meliputi Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
BACA JUGA:
- Kampanye di Semarang, Prabowo-Gibran Kirab Kebangsaan Bersama Ribuan Massa di Simpang Lima
- Menyelami Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Betulkah Presiden Boleh Berkampanye, Apa Syaratnya?
KPU juga membagi kampanye akbar pasangan capres-cawapres berdasarkan zonasi tersebut. Setiap pasangan calon boleh kampanye sehari di salah satu zona yang telah ditetapkan, lalu pindah ke zona lain pada hari berikutnya.
Sebagai contoh, untuk tanggal 21 Januari 2024, KPU menetapkan pasangan Anies-Muhaimin kampanye akbar di Zona A, Prabowo-Gibran di Zona B, Ganjar-Mahfud Zona C.
Sehari setelahnya, Anies-Muhaimin di Zona C, Prabowo-Gibran di Zona A, dan Ganjar-Mahfud di Zona B. Bergantian terus seperti itu hari ke hari.
Demikianlah aturan lengkap kampanye akbar Pemilu 2024 yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat. Melalui aturan-aturan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye akbar dalam Pemilu dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat untuk membuat keputusan yang bijak dalam memilih wakil rakyat.