Deretan Kasus Tebang Pohon Tanpa Izin Didenda Rp 6 Juta hingga Kurungan Penjara

Selasa 30-01-2024,11:31 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Ivan menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penegakan hukum secara khusus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

"Sekaligus edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandas Ivan.

Kategori :