Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang dan Boleh Dipakai Presiden Kampanye

Selasa 30-01-2024,09:58 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara oleh presiden dan wakil presiden harus disesuaikan dengan kebutuhan lapangan tanpa mengabaikan standar profesionalisme. 

Ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa aspek pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan kampanye yang berlaku.

Kategori :