JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono terlibat debat sengit dengan penyidik.
Kasus yang menimpa Aiman, adalah aparat Kepolisian memeriksa Aiman atas ucapannya yang menyebut Aparat Kepolisian tidak Netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024
Penyidik seketika meradang atas dugaan Hoax yang diucapkan Aiman tersebut dan langsung menjerat Aiman untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Bisnis Toko Online Lebih Lancar dengan AHABOT, Raih Cuan Nomplok di 2024
Informasi yang berhasil digali Radarpena Penyidik tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik fokus kepada pengenaan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Terkait dengan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat
Penyidik selanjutnya memanggil Aiman sebagai saksi, guna mengumpulkan keterangan. Mirisnya Penyidik mengambil tindakan menyita HP milik Aiman untuk mendapatkan sejumlah informasi dari benda yang kerap dipergunakan Aiman untuk mewancarai narasumber.
BACA JUGA: Tanggapi Klaim Prabowo, Sekjend PDIP Hasto Beberkan 5 Sinyal Langit
Dalam sebuah kesempatan Aiman menegaskan apa yang disampaikannya merupakan sebentuk kritik, sebab sosok Aiman adalah merupakan jurnalis senior yang biasa menyampaikan pemberitaan-pemberitaan sejumlah media yang mengutip,''seakan-akan aparat kepolisian tidak netral.
Dikutip dari tayangan Youtube Merdeka.com Aiman Witjaksono menegaskan, bahwa dirinya tidak menyampaikan hoaks , apa yang ia sampaikan sudah lebih ditulis oleh media-media besar yang ada di Indonesia.
Media itu seperti Media Indonesia, Tempo, Majalah Tempo yang menurunkan beberapa edisi pemberitaan tentang aparat Kepolisian yang diantaranya ikut membantu memasang Baliho
Berikut kutipannya, "Demokrasi harus tetap tumbuh, di Pemilu yang netralitas menjadi isu yang sampai detik ini, terus jadi kekhawatiran, dan ketika saya menyampaikan kekhawatiran itu, mengingatkan, mengkritisi, dan yang saya dapatkan adalah proses yang berujung kepada pidana.
"Tentu ini masyarakat yang bisa menilai, padahal apa yang saya sampaikan adalah juga saya sampaikan disampaikan juga oleh beberapa media."
BACA JUGA:Ini Kampus Atau Pinjol? Perdebatan Pembayaran UKT ITB yang Ramai di Platform X, Ini Pembelaannya?
Lalu dalam tayangan Youtube tersebut, Aiman mengambil beberapa prin out berita untuk ditunjukkan, lalu kemudian Aiman melanjutkan keterangannya,