Perum Bulog juga memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa beras Subsidi Pangan Harapan Pangan (SPHP) yang didistribusikan tidak memiliki atribut tambahan selain atribut Bulog dan Badan Pangan Nasional.
Direktur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi, menekankan bahwa setelah beras dipasarkan ke masyarakat, Bulog tidak memiliki kendali terhadap penggunaan beras tersebut.
Beras SPHP, sebagai inisiatif pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan pelaksanaan oleh Bulog, memegang peran vital dalam menjaga stabilitas harga beras di Indonesia.
Dalam upaya ini, Bulog menjalin kemitraan dengan berbagai jaringan distributor hingga mencapai retail modern, memastikan akses mudah bagi masyarakat.
Bayu menekankan bahwa kerjasama ini mendukung pelaksanaan program stabilisasi harga beras secara luas.
BACA JUGA:
- Fresh Graduate Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Posisi dan Persyaratannya
- OTT! Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono dan 9 ASN Diciduk KPK
Namun, isu muncul ketika beras SPHP diduga terdampak oleh kontroversi politik. Bapanas, melalui Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Gusti Ketut Astawa, memberikan respons terhadap temuan stiker paslon nomor urut 02 pada kemasan beras SPHP.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh, mencari kebenaran dan menentukan apakah ini hanya sekadar tempelan stiker atau mungkin terlibat dalam praktik penipuan.
Inisiatif pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras perlu dijaga dari potensi kontaminasi politik agar tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan masyarakat melalui harga beras stabil, tetap terwujud.