Hasil Pertemuan Hotman Inul dan Airlangga Hartarto: Pajak Hiburan Masih Memakai Tarif Lama!

Sabtu 27-01-2024,10:35 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Efek kenaikan pajak hiburan 40 persen sampai dengan 75 persen membuat pengusaha hiburan kesulitan dalam menjalankan usahanya.

K enaikan ini mendapatkan penolakan dari para pengusaha hiburan, terkini keluh kesah selebritis Indonesia Inul daratista ramai menghiasi media sosial. 

Terkini pengacara kondang yang juga merupakan pengusaha Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista ikut menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (22/1/2024).

Hotman, Inul, dan pengusaha bar, diskotek, beach club, serta karaoke itu berencana meminta pemerintah, melalui Menko Airlangga, menunda pengenaan pajak hiburan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu.

BACA JUGA:

Hotman mengaku datang selaku pengusaha HWG/Atlas bersama dengan Ivan, Eka Wijaya, Marvyn, dan Andrew. Sementara itu, Inul datang selaku pengusaha Inul Vizta. Selain mereka, adapula Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) - Hariyadi Sukamdani.

Adapula termuat daftar nama Staf Ahli Gubernur Bali - PHRI Agung Ray yang akan datang ke kantor Airlngga. Kemudian, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta atau Asphija - Hana Suryani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.

Lalu ada juga pengusaha Black Owl - Efrat Tio, Mexicola - Samuel, Colosseum - Armand, Rabbithole Dany, B Fashion Erwin, Diva Karaoke - Dianawi, Nix - Reindy, Mantra - Nanto, serta Mangga Besar Club - Edi Wijaya.

Adapula pengusaha Happi Puppy - Santoso, Camden Group - Sultan & Ando, Swill Fam Group - Betha, Embassy - Bona, Raia - Felix, Lucy - Andaru & Rendy, All In Group - Dinda, Barcode - Domy, Pink Panther - Marcell, Bengkel - Astrid, Biko Group - Jimmy, Sun City - Andy, dan Kaja Group - Ronald.

Para pengusaha yang terdampak kenaikan pajak hiburan khusus 40%-75% seperti bar, diskotek, beach club, serta karaoke telah usai menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk penanganan permasalahan yang mereka anggap memberatkan itu.

Seusai rapat, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, mereka telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangni Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024 itu, Hariyadi menekankan, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

"Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama," kata Hariyadi seusai pertemuan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 22 Januari 2024.

Hariyadi mengatakan, dari hasil rapat itu juga sudah dipastikan bahwa SE ini cukup bagi pemda untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang lama, sesuai dengan dulu ditetapkan melalui UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tak menyebut batas tarif minum 40%.

Sehingga, tak lagi perlu ada surat edaran dari kementerian lain, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kategori :