Karena itu, ia mengingatkan kepada para kepala daerah untuk mematuhi penerapan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SE Mendagri, tanpa harus takut dan mencari acuan hukum lain dari menteri lainnya.
"Penegasan juga dari Pak Menko bahwa SE dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain karena kita ketahui ada informasi bahwa PJ Gubernur DKI Jakarta katanya minta SK dari Menteri Keuangan," ucap Hariyadi.
BACA JUGA:
- Hotman Paris dan Inul Daratista Tolak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
- Hotel dan Restoran di Tangerang Keberatan Pajak 40 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kaji Ulang
"Tapi tadi sudah dikonfirmasi SE Mendagri sudah cukup karena selain untuk meyakinkan kita tapi juga untuk kepala daerah karena memang kepala daerah ini pembinanya dari Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Artinya dari Surat Edaran Kemendagri itu bisa dijadikan acuan para Kepala Daerah untuk tetap menerapkan aturan lama terkait pajak hiburan.