JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Penahanan dilakukan terkait kasus pornografi dengan memerankan film porno lokal di bilangan Jakarta Selatan.
Siskaeee ditangkap paksa karena diketahui berulangkali mangkir panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya,penyidik melakukan penjemputan paksa kepada tersangka Siskaeee di sebuah apartemen di Yogyakarta.
BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan 8 Instansi Ini Segera Dibuka
Ini dilakukan setelah Siskaeee mangkir berulang kali dalam pemanggilan pemeriksaan.
Siskaeee ditangkap di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Saat ditangkap, Siskaeee mengenakan outfit crop top cokleat dibalut blazer hitam dan celana bahan berwarna hitam.
Terlihat tangan Siskaeee ditutup kain berwana hitam. Siskaeee turun dari mobil, dua anggota polisi wanita (polwan) mengandeng hingga masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
BACA JUGA:Operasi Senyap Densus 88 Tangkap Ketua RT di Solo, Terduga Teroris bersama 10 Orang Lainnya
"Betul, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Siskae tadi malam, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis 25 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan, dari 11 tersangka memang hanya Siskaeee yang dilakukan penahanan.
Sebab, hanya dia yang tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan berupaya melarikan diri.