Akan Buka Toko Miras Pertama, Ini 5 Perubahan Arab Saudi di Bawah Kepemimpinan MBS

Jumat 26-01-2024,07:28 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Namun sebagai bagian dari reformasi, hukuman cambuk diganti dengan penjara. Selama ini miras hanya tersedia melalui surat diplomatik atau di pasar gelap.

Pemerintah Arab Saudi mengonfirmasi laporan media pemerintah bahwa ada aturan baru yang membatasi impor alkohol melalui jalur diplomatik.

Arab Saudi juga melonggarkan banyak aturan dalam beberapa tahun terakhir, seperti soal pemisahan laki-laki dan perempuan di tempat umum serta pakaian perempuan.

Berikut ini 5 perubahan menarik lain yang diterapkan dalam beberapa tahun terakhir di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). 

Reputasinya mendapat pukulan besar akibat pembunuhan jurnalis pembangkang Jamal Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.

1.Bioskop dibuka kembali 

Pada April 2018, Black Panther ialah film pertama yang diputar di Arab Saudi dalam 35 tahun ketika negara tersebut mencabut larangan yang dikenakan pada bioskop oleh ulama pada 1970-an.

Riyadh mengatakan pihaknya berencana membuka lebih dari 300 bioskop pada 2030.

Seperti program TV, film harus melalui seleksi dan sensor yang ketat untuk menghindari penggambaran seks, agama, atau politik.

2. Perempuan mengemudikan mobil 

Pada Juni 2018, Arab Saudi mencabut larangan mengemudi bagi perempuan yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Ini merupakan satu-satunya larangan yang pernah ada di negara ini. Hal itu yang membuat perempuan bergantung pada laki-laki untuk mobilitas.

Sejak 2018, ribuan perempuan telah menjadi pengemudi mobil. Beberapa di antara mereka menjadi mekanik dan sopir taksi.

Namun, euforia yang tercipta akibat tindakan tersebut terhambat oleh tindakan keras terhadap banyak aktivis perempuan yang sebelumnya berkampanye untuk mencabut larangan tersebut.

3. Bepergian tanpa wali laki-laki 

Pada 2019, perempuan Saudi yang berusia 21 tahun ke atas diperbolehkan mengajukan paspor dan bepergian ke luar negeri tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan laki-laki yang menjadi walinya, seperti suami, ayah, atau kerabat laki-laki lain.

Kategori :