Crazy Rich Surabaya itu dianggap melakukan pemufakatan jahat, bersama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Achmad Purwanto dan Misdianto.
Awal kasus yang membeli mereka ialah saat tahun 2018 ialah melakukan transaksi jual beli emas PT. Antam dengan harga dibawah harga yang ditetapkan, perusahaan Antam.Mereka berdalih bahwa harga itu adalah harga bonus.