Budi dihadapkan pada masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi Said bersama-sama dengan pegawai PT Antam, yaitu EA, AP, EK, dan MD, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perbuatannya. Mereka diduga terlibat dalam merekayasa transaksi jual beli emas, menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,1 triliun bagi PT Antam.
Keputusan menetapkan Budi Said sebagai tersangka diambil setelah ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 Januari 2024.