Bawaslu Temukan 56.414 Surat Suara Rusak Cacat di Banten

Rabu 17-01-2024,12:26 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BANTEN, RADARPENA.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sedikitnya 56.414 surat suara dalam kondisi rusak atau cacat.

Surat suara itu ditemukan di seluruh Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Para Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Tunjungan Surabaya

Katanya, puluhan ribu surat suara itu ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan terhadap proses sortir dan lipat surat suara dibeberapa gudang KPU di Banten.

Koordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi pada Bawaslu Banten, Liah mengatakan, puluhan ribu surat suara itu dinyatakan rusak karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak, dengan jumlah dan jenis kerusakan yang beragam,” kata Liah, mengutip Radarbanten.id, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Yang Butuh Modal Usaha Wajib Baca! KUR BRI 2024 Dibuka, Simak Tabel Angsuran serta Cara Pengajuan

Liah mengungkapkan, kerusakan pada surat suara pun beragam, di antaranya surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong.

Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama.

Perempuan berkacamata yang bertugas sebagai Penanggungjawab Tim Fasilitas Logistik Bawaslu Provinsi Banten ini menuturkan surat suara yang rusak beragam mulai dari surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 surat suara rusak, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara rusak, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD Kabupaten-Kota sebanyak 621.

“Kita sudah memberikan saran kepada KPU untuk segera memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Karena kita ingin memastikan surat suara yang dipakai di hari pemunggutan suara nanti itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini KPU di Kabupaten dan Kota di Banten masih melakukan proses pendistribusian, dan sortir juga pelipatan surat suara.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan pada tahapan yang fital ini.

Pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

Kategori :