Korban diketahui, sudah disekap oleh pelaku selama 5 hari.
"Namun korban bukan mendapatkan pengobatan melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari oleh terangka KS," beber Arief.
Keluarga mulai kebingungan mencari keberadaan korban, dimana selama 5 hari korban sudah tidak pulang kerumah dan tidak ada komunikasi sama sekali.
BACA JUGA:Skandal Pelecehan Seksual Ketua BEM UI, Ini Fakta-Faktanya
BACA JUGA:Dinkes DKI Jakarta: Penderita Cacar Monyet Tembus 25 Kasus, Mayoritas Sudah Positif Penyakit Seksual
BACA JUGA:Manfaat Daun Kelor Untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Gairah Seksual
Tidak diketahui secara pasti bagaimana korban bisa ditemukan. Namun setelah mengtetahui kejadian yang dialami oleh korban, atas perlakuan tidak senonoh pelaku, pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mendapat keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan beberapa barang bukti.
Guna diproses lebih lanjut dan mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku (KS) terhadap korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual." terangnya.
Kini tersangka KS sudah diamankan oleh Unit V PPA untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
"Kemudian tersangka KS diamankan oleh Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka KS dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.