JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023, surat suara pemilu 2024 akan hadir dalam 5 warna yang berbeda.
Setiap warna mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Melalui tampilan warna berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, dimana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
BACA JUGA:
- Atlet Angkat Besi Lisa Rumbewas Meninggal Dunia, NOC Sampaikan Belasungkawa
- Kakak Beradik Pelaku Carok di Bangkalan Terancam Bui Seumur Hidup Usai Celurit 4 Nyawa hingga Tewas
Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat Suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka.
Surat Suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, jenis Surat Suara dalam pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada Pemilu.
Di tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR. Nah, berikut ini jenis dan fungsinya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).