JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketok palu tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 sudah di lakukan Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024. Keputusan ini sudah diteken Jokowi pada Selasa, 1 Januari 2024.
Keppres ini merinci aturan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA:
- Sudah Diteken Presiden, Ini Daftar Biaya Haji 2024 per Embarkasi
- 10.992 Calon Pembimbing Ibadah Haji Ikuti Seleksi Pelaksanaan Tugas untuk 2024
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 2024:
Sementara besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya-biaya sebagai berikut:
- Penerbangan haji.
- Akomodasi Makkah.
- Sebagian biaya akomodasi Madinah.
- Biaya hidup (living cost).
- Visa.
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya-biaya sebagai berikut:
- Penerbangan.
- Akomodasi.
- Konsumsi.
- Transportasi.
- Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
- Pelindungan.
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
- Pelayanan keimigrasian.
- Premi asuransi dan pelindungan lainnya.
- Dokumen perjalanan.
- Biaya hidup (living cost).
- Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi.
- Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
- Pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.