j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Adapun Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk;
- biaya penerbangan;
- akomodasi;
- konsumsi;
- transportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanan keimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost);
- pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi;
- dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta layanan haji disiapkan secara detail dan berorientasi pada jemaah.
"Saya minta, dalam menyiapkan layanan haji ini harus detail. Perhatikan semua hal, jangan sampai ada yang terlewat," kata Menag Yaqut di Madinah, Rabu 10 Januari 2024.
Menag Yaqut menekankan, sesuai pesan Presiden Joko Widodo, penyelenggaraan haji tahun ini harus menjadi yang terbaik.
"Kita juga tetap mengusung tema Haji Ramah Lansia. Ini salah satu hal yang menjadi legacy Presiden Joko Widodo," kata Yaqut.
Ia mengingatkan, setiap pelayanan juga harus berorientasi pada jemaah.
"Cara pandang kita dalam menyiapkan layanan ini adalah kepada jemaaah, bukan pada hal lainnya. Ini harus dicamkan," tegas Yaqut.
Setiap layanan yang diberikan, lanjut Menag, harus dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.