Mobil Listrik Resmi Bebas Impor Hingga Akhir 2025, Simak Syaratnya

Selasa 09-01-2024,18:07 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, merek otomotif yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia diperbolehkan untuk impor CBU hingga akhir 2025. 

Dalam Perpres No. 79/2023 Pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan industri KBL berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir 2025. 

Kuota impor akan diberikan dengan syarat komitmen pabrikan harus memproduksi jumlah unit sampai 2027 sesuai unit yang diimpor. 

Apabila jumlah yang diproduksi kurang dari unit yang diimpor, maka pemerintah akan memberikan sanksi dengan besaran insentif yang telah diberikan kepada para pabrikan. 

“Jadi mereka tidak bisa main-main ya. Jangan sampai pura-pura produksi saja, dan kita akan pastikan itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023 lalu.

Kategori :