Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Hotman Paris Protes: Mau Matikan Usaha?

Minggu 07-01-2024,08:47 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menyuarakan keprihatinannya terkait tingginya tarif pajak untuk jasa hiburan di Indonesia. 

Dalam unggahan di media sosial pribadinya @hotmanparisofficial, pada 6 Januari 2024, ia membagikan foto aturan tarif pajak yang menunjukkan besaran pajak untuk berbagai barang dan jasa.

Hotman menyoroti tarif pajak khusus untuk jasa kesenian dan hiburan dengan lingkaran hijau yang mencolok, menunjukkan bahwa pajak untuk tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mencapai 40 persen. 

Dalam keterangan foto, Hotman mengekspresikan keheranannya, bertanya apakah ini benar dan menyebut tarif pajak sebesar 40 persen sebagai sesuatu yang "super tinggi."

Pengacara kondang ini juga menyampaikan keprihatinan terhadap dampaknya bagi pelaku usaha, dengan pernyataan bahwa tarif pajak yang tinggi ini akan mematikan usaha mereka. 

BACA JUGA:

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya itu. 

Unggahan Hotman menciptakan reaksi di kalangan pelaku usaha dan masyarakat yang prihatin terhadap dampak regulasi pajak yang baru diterapkan pada awal tahun 2024.

Hotman Paris Hutapea yang juga merupakan seorang pengusaha, menyuarakan keprihatinannya terhadap pungutan pajak yang tinggi, khususnya pada usaha jasa hiburan di Indonesia. 

Menilai tarif pajak sebesar 40 persen sebagai beban berat, ia khawatir hal tersebut dapat mematikan industri hiburan di Tanah Air.

Pandangan Hotman tidak hanya sebatas pada bisnisnya sendiri, melainkan juga mencemaskan kelangsungan industri pariwisata di Indonesia secara keseluruhan. 

Dalam perspektifnya, tarif pajak yang tinggi dapat mengancam industri pariwisata negara.

BACA JUGA:

Hotman Paris Hutapea tidak hanya mengeluh, tetapi juga mengajak pelaku usaha hiburan lainnya untuk bersama-sama menyuarakan protes terhadap kebijakan tersebut. 

Aturan yang menetapkan tarif pajak 10 persen untuk makanan, minuman, jasa perhotelan, dan jasa parkir juga menjadi sorotan dalam kritiknya.

Kategori :