''Akibat ulah dari seleb Tiktok terkenal bersama tiga rekannya tersebut kini mereka terancam kurungan jeruji besi dan dijerat Pasal 170 KUPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, ''ungkap Kasat Reskrim Polres Balerang Kompol Dwi Ramadhanto.