JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, pada Rabu 03 Januari 2024, untuk mengklarifikasi terkait tindakannya membagikan susu di acara hari bebas kendaraan (car free day) di Jakarta, pada awal Desember 2023.
Aksinya ini dianggap melanggar aturan kepemiluan.
Awalnya Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu, namun dia akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB, di hari Rabu 03 Januari 2024 siang, setelah lembaga itu melakukan pemanggilan ulang.
Tindakan Gibran membagi-bagikan susu menimbulkan reaksi di masyarakat. Sebagian menganggap aksi itu merupakan pelanggaran peraturan kepemiluan.
Dalam berbagai kesempatan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menganggap tidak ada aturan terkait kepemiluan yang dilanggar Gibran.
BACA JUGA:
- Presenter Cantik Israel Terekam Selipkan Senjata Api saat Siaran Live Berita
- Kronologi Terjadinya Tabrakan 2 Kereta KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya
- Keluarga Ungkap Rizal Ramli Tak Dimakamkan Secara Kenegaraan, Ternyata Ini Alasannya...
Dalam surat tertanggal 3 Januari 2024 yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey itu, Gibran diputuskan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait larangan melakukan aktivitas politik di CFD.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XXI/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditempel di dinding kantor Bawaslu.
Berdasarkan hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan Gibran sebagai cawapres yang diusung partai politik.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN). “Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Januari 2024.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu, 3 Januari 2024 malam.
Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
- KA Turangga dan Commuter Bandung Raya 'Adu Banteng' 3 Orang Tewas Termasuk Masinis
- PT KAI Minta Maaf, Pelayanan Terganggu Akibat Kecelakaan KA di Cicalengka
- Kecelakaan KA di Cicalengka, Ini Jumlah Penumpang Commuter Bandung Raya dan KA Turangga
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sonny.