COVID-19 Melonjak Sangat Tinggi di Depok, Protokol Kesehatan Wajib Lagi?

Jumat 05-01-2024,10:27 WIB
Reporter : Bianca C.
Editor : Dimas Satriyo

 

"Ini kalau mau kita terapkan peraturan daerah ini bisa kena sanksi, warga yang misalnya sakit apalagi yang menular, kalau flu kan pasti menular dan ia tidak menggunakan masker ketika dalam kerumunan, nah ini bisa kena sanksi kalo memang ada pengaduan dari masyarakat," tegas Idris.

 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengingatkan kembali soal penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat menghadapi situasi kasus aktif coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang naik dalam dua pekan terakhir.

Hal itu dikatakan Bey, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus saat hari raya Natal 2023 dan perayaan tahun baru 2024 (Nataru 2023/2024).

 

"Mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan, utamanya imunisasi vaksin untuk nakes yang saya utamanya karena mereka yang bertemu dengan orang yang terkena COVID-19, juga memakai masker untuk mereka yang mengalami demam," kata Bey Machmudin.

 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jabar periode 12-17 Desember 2023, tercatat 427 kasus COVID-19. Kota Depok menjadi daerah penyumbang kasus tertinggi hingga 66 orang dan diikuti Kota Bandung sebanyak 63 orang.

Di kesempatan lain anggota DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan jika Pemerintah Kota Depok dapat segera mengeluarkan SE untuk menjadi landasan memberikan himbauan kesehatan kepada masyarakat.

 

BACA JUGA:

 

"Perlu di keluarkan SE. Jadi, pengurus lingkungan mengingatkan masyarakat terkait pencegahan COVID-19 sudah ada landasannya dari SE Pemkot Depok," ujar Qonita.

 

Qonita menuturkan, DPRD Kota Depok tidak ingin lonjakan kali ini seperti dua tahun lalu hingga dilakukan pemberlakukan pergerakan masyarakat.

Kategori :