RADARPENA.CO.ID - Diketahui, PT Pertamina berkomitmen untuk menjual LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah.
Dihitung sejak Januari 2024, pembelian tabung gas hijau oleh konsumen terdaftar yang membeli wajib menyertakan KTP.
Semua penjual pangkalan gas LPG 3 kg saat ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pihak konsumen.
Adapun Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina Persero, Alfian Nasution mengatakan bahwa transaksi gas subsidi di pangkalan resmi juga akan terlacak melalui sistem pelacak.
"Ini yang dinamakan sistem digital dan tracing-nya yang gampang. Begitu juga ada pangkalan yang tidak melakukan semua langkah yang sudah seperti di instruksikan, itu langsung terdeteksi" tegas Alfian di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM Jakarta, 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Beli LPG 3 KG Wajib Pakai NIK, Pangkalan yang Melanggar Sanksinya Tak Main-main
BACA JUGA:Beli LPG Gas 3 Kg Harus Daftar Dulu, Bagaimana Caranya?
Oleh karena itu, Alfian pun berjaga-jaga pangkalan agar melakukan distribusi sesuai ketetapan. Jika tidak Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha. Jika menjual tanpa NIK, tentunya akan gampang mendeteksinya.
Dan tentunya ada tindakan tegas dari Pertamina melalui agen terhadap pangkalan-pangkalan yang melakukan pelanggaran tersebut. Dan itu pasti kita tutup" ucapnya.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, juga menambahkan pangkalan juga wajib melakukan pendataan konsumen yang membeli gas LPG 3 kg, guna menghindari adanya pengoplosan gas.
"Sehingga pada saat nantinya ada pembelian yang dilakukan oleh pihak yang nantinya juga akan menjual lagi, kita bisa mendata yang sebenarnya," ujar Riva.
"Jadi untuk sejauh ini, memang penjualan itu dilakukan di titik terdepan dan menggunakan aplikasi untuk mendata, tentu saja itu merupakan bagian dari pengawasannya" ujarnya dia.
BACA JUGA:Catat! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Terdaftar di Sistem Pertamina, Begini Caranya
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg dan Bright Pertamina Terbaru Oktober 2023
Lalu, PT Pertamina Patra Niaga pun mengaku masih membutuhkan waktu maksimal 1 tahun untuk melakukan verifikasi total konsumen yang benar-benar berhak membeli LPG 3 kg. Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas hijau subsidi di pangkalan resmi kini harus menyertakan KTP dan KK.