"Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ucap Hasyim.
KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
“Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial. ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah/pernah menikah, usia 17 tahun ke atas," ujar Hasyim.