Agensi Lee Sun Kyun Ambil Tindakan Hukum, Surat Edaran Tebuka Diterbitkan, Cek Isinya!

Kamis 04-01-2024,12:00 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terkait dengan kasus yang menodai mantan kliennya, Lee Sun Kyun.

Agensi yang menaungi Lee tak akan tinggal diam dan mengambil tindakan hukum tegas melawan semua pemberitaan jahat dan hoaks yang berkembang soal mendiang aktor tersebut.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu 3 Januari 2024, HODU&U Entertaiment juga menyebut sudah menggugat seorang jurnalis yang dianggap menyebarkan berita salah.

"Baru-baru ini, agensi kami menyadari bahwa rumor dan informasi salah soal aktor agensi kami beredar. Kami mulai mengumpulkan data dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum pada saat yang sama," tulis mereka.

"Nantinya, kami akan mengambil langkah tegas melawan seluruh kondisi informasi salah yang menyebar ini," katanya.

Agensi tersebut juga mengatakan mereka akan memeriksa seluruh fakta yang bermunculan seiring penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang sempat menyeret mendiang.

BACA JUGA:Terungkap! Kematian Lee Sun Kyun Bukan Narkoba Melainkan Korban Pemerasan dan Ancaman

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Pemenang Utama SBS Drama Awards 2023, Lee Je Hoon Sampaikan Pidato Menyayat Bagi Mendiang Lee Sun Kyun

 

Hal itu dilakukan lantaran pihaknya tidak bisa lagi terlibat secara langsung terkait penyelidikan karena kematian Lee Sun-kyun. Pihak polisi pun berencana menutup kasus yang menjerat mendiang aktor itu usai meninggal dunia.

"Pada 2 Januari, HODU&U Entertainment menggugat seorang jurnalis yang melaporkan informasi palsu seolah-olah itu fakta pada malam 27 Desember 2023," kata agensi.

 

"Kami meminta permintaan maaf yang tulus jurnalis tersebut dan bahwa mereka akan dengan tekun berpartisipasi dalam proses hukum selanjutnya." lanjutnya.

 

Mereka juga meminta pengertian bahwa mereka menolak seluruh permintaan wawancara seiring investigasi yang belum selesai. Mereka juga meminta seluruh berita yang dipandang salah selama tiga bulan terakhir soal mendiang untuk dihapus atau diperbaiki.

Kategori :