JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Polri mengimbau, masyarakat tidak melakukan konvoi hingga menyalakan petasan saat merayakan malam tahun baru 2024.
Konvoi dan petasan berpotensi menimbulkan gesekan antarmasyarakat dan potensi buat kemacetan.
"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang. Dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 30 Desember 2023.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2024, KRL Beroperasi hingga Pukul 03.00 WIB, MRT dan LRT Perpanjang Jam Layanan
Ramadhan menjelaskan, jika kembang api masih diperbolehkan digunakan untuk memeriahkan malam tahun baru 2024.
Meski begitu, penggunaan kembang api juga harus memiliki izin dari aparat keamanan setempat.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi. Apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucap Ramadhan.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2024, KRL Beroperasi hingga Pukul 03.00 WIB, MRT dan LRT Perpanjang Jam Layanan
Sementara, Polda Metro Jaya mengimbau, masyarakat tidak melakukan konvoi selama perayaan malam tahun baru.
Hal itu, demi mencegah gesekan antarkelompok masyarakat.
"Tidak dilakukan konvoi atau arak-arakan, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya. (Potensi) menimbulkan gesekan-gesekan konflik di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
BACA JUGA:Ini Daftar Titik Lokasi Nonton Kembang Api Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Oleh sebab itu, Trunoyudo menegaskan, masyarakat tidak melakukan hal-hal lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dia menyebut polisi bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night, ini bagian pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujar Trunoyodo.