JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli pelat nomor bersandi khusus untuk pejabat negara.
Praktek komplotan ini diketahui menyediakan jasa pembuatan pelat dinas pemerintah hingga Polri baik yang sifatnya rahasia ataupun khusus.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui tidak hanya pembuatan pelat kode rahasia saja, namun juga dilengkapi dengan pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Perlu diketahui pelat kode rahasia dan khusus milik pejabat negara seperti RFP, RFS, QH, QZ, ZZH, dan beberapa lagi lainnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menetapakn 4 orang tersangka yang dimana 1 tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil, dan 1 lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
BACA JUGA:Pelat RF Tidak Berlaku Lagi, Korlantas Polri : Jika Masih Ada, Dipastikan Palsu
BACA JUGA:Barak Nusantara Desak Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Penipuan Rian Mahendra
Samian menjelaskan keemppat tersangka yaitu yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO
"Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO," ujar Samian.
Menurut Samian modus komplotan ini menjanjikan bisa mengadakan dan membuat pelat khusus atau rahasia milik negara yang dikeluarkan Polri berikut dengan surat tanda nomor kendaraan.
Namun bila diperiksa melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Kapolda hingga Kakorlantas Polri yang Dirotasi Mutasi Kapolri
BACA JUGA:Irjen Pol Winarto Resmi Jabat Kapolda Kalsel
Tidak hanya itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa para pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga bisa memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlakunya.