JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Bawaslu RI membeberkan, konten dugaan ujaran kebencian di medsos paling banyak terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Dari 126 dugaan pelanggaran siber, 124 diantaranya konten ujaran kebencian.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, dugaan pelanggaran hoaks ditemukan satu konten.
BACA JUGA:JK Ungkap Alasan Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024
Kemudian, politisasi SARA sebanyak satu konten dan delapan konten menyasar ke penyelenggara Pemilu 2024.
"Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Sebaran platform, Facebook (52 akun), Instagram (38 akun), X/Twitter (32 akun), Tiktok (tiga akun), dan Youtube (satu akum)," kata Lolly dalam keterangan persnya, Rabu 20 Desember 2023.
Dalam meredam hal tersebut, Lolly mengaku, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
BACA JUGA:Soal Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu : Kewenangannya Bukan di Kami
Bawaslu meminta Kemenkominfo, membatasi akses konten terhadap akun-akun medsos tersebut.
"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten. Kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," ujar Lolly.
Kemudian, Lolly menuturkan, 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu berasal dari patroli pengawasan siber.
BACA JUGA:Soal Sanksi Mayor Teddy, Bawaslu RI Serahkan ke TNI
Penelusuran dilakukan Bawaslu, melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
"Pelanggaran konten internet ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujar Lolly.