JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Praperadilan Firli Bahuri menuntut agar status tersangkanya, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian Firli Bahuri tetap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal itu, Firli Bahuri mengadakan konferensi pers di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023 malam.
BACA JUGA:Firli Bahuri Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Pada kesempatan itu, Firli mengaku kaget mendengar kabar penolakan praperadilannya ditolak.
Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget," kata Firli.
"Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan".
Firli mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.
"Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL yang dihadapinya.
Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat.
"Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," katanya.
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.
Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.