JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan uang yang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee. Eddy mengatakan lawyer sah meminta fee kepada klien.
Ungkapan tersebut itu dinyatakan oleh kuasa hukum Eddy Hiariej pada waktu melaksanakan sidang praperadilan di PN Jaksel pada Senin, 18 Desember 2023.
Melalui pengacaranya Eddy mengatakan dana yang di indikasikan sebagai tindak pidana gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika, yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.
"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," ungkap kuasa hukum Eddy.
BACA JUGA:
- 3 Negara Asean Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Serukan Gencatan Senjata di Gaza
- Vladimir Putin Beri Peringatan: Akan Ada Masalah Atas Gabungnya Finlandia ke NATO!
"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.
Sebagai diketahui, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
Ketiga orang tersebu diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
terkait perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:
- MUI Tegaskan Golput Pada Pemilihan Presiden 2024 Haram, Ini Alasannya
- Rumah Pedagang Kopi Starling Digeledah Densus 88, Diduga Jaringan Teroris
Sedangkan ketiga orang diantaranya Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika s dinggap terduga yang menerima suap serta diancam dengan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Eddy Hiariej tidak terima jika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.