Pengumuman Terakhir Seleksi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Jumat 15-12-2023,13:41 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- BKN RI menyarankan, para peserta seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2023 segera mengakses laman sscasn.bkn.go.id, Jumat 15 Desember 2023.

Hari ini adalah pengumuman terakhir seleksi PPPK yang selanjutnya akan ada tahapan berikutnya.

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Ini Cara Cek dan Mengisi DRH NI yang Baik dan Benar

Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja. 

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. 

Jika status PPPK ditetapkan undang-undang, penghasilan atau gaji PPP ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.​

BACA JUGA:Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Kembali, Fresh Graduate Lebih Diutamakan

Simak gaji PPPK 2023 Guru dan Non-Guru yang aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

BACA JUGA:MenPAN RB Siapkan Formasi Rekrutmen ASN 2024 untuk Fresh Graduate dan Calon Hakim

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

• Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

• Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

• Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

• Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Kategori :