Catat Nih! Kapolri Larang Penilangan Manual Selama Nataru 2023-2024, Tapi...

Rabu 13-12-2023,14:56 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dery Sutardi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meniadakan sementara waktu penilangan manual selama Natal dan Tahun Baru 2024.

"Jika yang melanggar akan kami imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," kata Sigit di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu 13 Desember 2023.

Meski tilang manual ditidakan selama Nataru, Sigit tetap mengingatkan masyarakat agar dapat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain.

BACA JUGA:Viral! Polisi Hentikan Pengawalan Ambulans yang Membuka Jalan Ketika Membawa Pasien

"Selama Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” pungkasnya.

Tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE

ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.

BACA JUGA:Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal, Pertama Jakarta Rp 14,8 Juta Kedua Bekasi

Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal. 

Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut beberapa daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar: 

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan Pelanggar diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp500 ribu; pengendara sepeda motor tidak pakai helm. 

 

Kategori :